Koreksi Pasal 7
KEPPRES Nomor 49 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 49 Tahun 2004 tentang BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI TAHUN 2005
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini ditetapkan oleh Menteri Agama.
Pasal 8 …
Koreksi Anda
