Pasal 1
(1) Membentuk Komite Privatisasi Perusahaan Perseroan (Persero), yang selanjutnya disebut Komite Privatisasi.
(2) Komite Privatisasi berkedudukan dan bertanggungjawab kepada PRESIDEN.
KEPPRES Nomor 47 Tahun 2014
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.