Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

KEPPRES Nomor 47 Tahun 2014 | Keputusan Presiden Nomor 47 Tahun 2014 tentang KOMITE PRIVATISASI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tim Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, mempunyai tugas sebagai berikut: a. membantu Komite Privatisasi dalam merumuskan dan MENETAPKAN kebijakan umum dan persyaratan pelaksanaan Privatisasi; b. memberikan ... b. memberikan dukungan teknis dalam rangka pembahasan dan pemberian jalan keluar atas permasalahan strategis yang timbul dalam proses Privatisasi Persero; dan c. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Komite Privatisasi.
Koreksi Anda