Koreksi Pasal 7
KEPPRES Nomor 47 Tahun 2014 | Keputusan Presiden Nomor 47 Tahun 2014 tentang KOMITE PRIVATISASI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
Teks Saat Ini
Untuk mendukung tugas Tim Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, dapat dibentuk Tim Teknis yang susunan keanggotaan, tugas, dan tata kerja ditetapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Komite Privatisasi.
Koreksi Anda
