Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

KEPPRES Nomor 47 Tahun 2014 | Keputusan Presiden Nomor 47 Tahun 2014 tentang KOMITE PRIVATISASI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Susunan keanggotaan Komite Privatisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, terdiri dari: Ketua merangkap Anggota : Menteri Koordinator Bidang Perekonomian; Wakil ... Wakil Ketua merangkap Anggota : Menteri Badan Usaha Milik Negara; Anggota : 1. Menteri Keuangan; 2. Menteri Teknis yang membidangi usaha Persero melakukan kegiatan usaha.
Koreksi Anda