Koreksi Pasal 2
KEPPRES Nomor 47 Tahun 2014 | Keputusan Presiden Nomor 47 Tahun 2014 tentang KOMITE PRIVATISASI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
Teks Saat Ini
Komite Privatisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, mempunyai tugas sebagai berikut:
a. merumuskan dan MENETAPKAN kebijakan umum dan persyaratan pelaksanaan Privatisasi;
b. MENETAPKAN langkah-langkah yang diperlukan untuk memperlancar proses Privatisasi Persero; dan
c. membahas dan memberikan jalan keluar atas permasalahan strategis yang timbul dalam proses Privatisasi Persero termasuk yang berhubungan dengan kebijakan sektoral Pemerintah.
Koreksi Anda
