Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

KEPPRES Nomor 47 Tahun 2014 | Keputusan Presiden Nomor 47 Tahun 2014 tentang KOMITE PRIVATISASI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Komite Privatisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, mempunyai tugas sebagai berikut: a. merumuskan dan MENETAPKAN kebijakan umum dan persyaratan pelaksanaan Privatisasi; b. MENETAPKAN langkah-langkah yang diperlukan untuk memperlancar proses Privatisasi Persero; dan c. membahas dan memberikan jalan keluar atas permasalahan strategis yang timbul dalam proses Privatisasi Persero termasuk yang berhubungan dengan kebijakan sektoral Pemerintah.
Koreksi Anda