Koreksi Pasal 4
KEPPRES Nomor 47 Tahun 2014 | Keputusan Presiden Nomor 47 Tahun 2014 tentang KOMITE PRIVATISASI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
Teks Saat Ini
Menteri Teknis yang membidangi usaha Persero sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, menjadi anggota Komite Privatisasi hanya dalam privatisasi Persero di bidangnya.
Koreksi Anda
