Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

KEPPRES Nomor 47 Tahun 2014 | Keputusan Presiden Nomor 47 Tahun 2014 tentang KOMITE PRIVATISASI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Menteri Teknis yang membidangi usaha Persero sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, menjadi anggota Komite Privatisasi hanya dalam privatisasi Persero di bidangnya.
Koreksi Anda