Pasal 1
Mendirikan Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran yang selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disingkat STIP sebagai perguruan tinggi kedinasan di lingkungan Departemen Perhubungan yang berkedudukan di Jakarta.
KEPPRES Nomor 42 Tahun 2000
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.