Koreksi Pasal 2
KEPPRES Nomor 42 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2000 tentang SEKOLAH TINGGI ILMU PELAYARAN
Teks Saat Ini
(1) STIP berkedudukan di bawah Menteri Perhubungan.
(2) STIP dipimpin oleh seorang Ketua yang bertanggung jawab kepada Menteri Perhubungan.
Koreksi Anda
