Koreksi Pasal 7
KEPPRES Nomor 42 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2000 tentang SEKOLAH TINGGI ILMU PELAYARAN
Teks Saat Ini
Rumusan tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja STIP serta pengintegrasian Balai Pendidikan dan Latihan Ahli Pelayaran di Jakarta ditetapkan oleh Menteri Perhubungan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Koreksi Anda
