Koreksi Pasal 5
KEPPRES Nomor 42 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2000 tentang SEKOLAH TINGGI ILMU PELAYARAN
Teks Saat Ini
Organisasi STIP terdiri dari :
Unsur Pimpinan : Ketua dan Pembantu Ketua;
Senat STIP;
Unsur Pelaksana Akademik;
Unsur Pelaksana Administratif;
Unsur Penunjang.
Koreksi Anda
