Koreksi Pasal 1
KEPPRES Nomor 42 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2000 tentang SEKOLAH TINGGI ILMU PELAYARAN
Teks Saat Ini
Mendirikan Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran yang selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disingkat STIP sebagai perguruan tinggi kedinasan di lingkungan Departemen Perhubungan yang berkedudukan di Jakarta.
Koreksi Anda
