Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

KEPPRES Nomor 42 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2000 tentang SEKOLAH TINGGI ILMU PELAYARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Mendirikan Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran yang selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disingkat STIP sebagai perguruan tinggi kedinasan di lingkungan Departemen Perhubungan yang berkedudukan di Jakarta.
Koreksi Anda