Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

KEPPRES Nomor 42 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2000 tentang SEKOLAH TINGGI ILMU PELAYARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembinaan teknis akademik STIP dilaksanakan oleh Menteri Pendidikan Nasional dan pembinaan teknis fungsional STIP dilaksanakan oleh Menteri Perhubungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda