Pasal 1
Mengesahkan Persetujuan Perdagangan antara Pemerintah Republik INDONESIA dan Pemerintah Kerajaan Kamboja, yang telah ditandatangani Pemerintah Republik INDONESIA di Phnom Penh, Kamboja, pada tanggal 18 Pebruari 1997, sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik INDONESIA dan Pemerintah Kerajaan Kamboja, yang salinan naskah aslinya dalam bahasa INDONESIA, Khmer dan Inggeris sebagaimana terlampir pada Keputusan PRESIDEN ini.