Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

KEPPRES Nomor 40 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 1998 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN PERDAGANGAN ANTARA PEMERINTAH RI DAN PEMERINTAH KERAJAAN KAMBOJA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar … Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan PRESIDEN ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Maret 1998 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Maret 1998 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA ttd MOERDIONO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1998 NOMOR 58 PERSETUJUAN PERDAGANGAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH KERAJAAN KAMBOJA Pemerintah Republik INDONESIA dan Pemerintah Kerajaan Kamboja, selanjutnya disebut "Para Pihak" pada Persetujuan. Terdorong oleh keinginan untuk memperluas dan memperkokoh hubungan perdagangan antara kedua negara berdasarkan prinsip persamaan, saling menguntungkan dan perlakuan yang sama untuk maksud meningkatkan pembangunan ekonomi Kedua Pihak; TELAH MENYETUJUI SEBAGAI BERIKUT :
Koreksi Anda