Koreksi Pasal 4
KEPPRES Nomor 40 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 1998 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN PERDAGANGAN ANTARA PEMERINTAH RI DAN PEMERINTAH KERAJAAN KAMBOJA
Teks Saat Ini
Para Pihak setuju, berdasarkan peraturan perundang-undangan masing-masing negara, untuk menyepakati kemudahan-kemudahan partisipasi dalam pameran-pameran dan eksibisi-eksibisi serta mengorganisir kunjungan-kunjungan para pengusaha Pengecualian dari pabean dan biaya-biaya sejenis yang dikenakan atas barang-barang dan contoh-contoh yang dimaksudkan untuk pameran-pameran, dan aksibisi, demikian juga pemasukan, penjualan dan pembuangannya harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan negara dimana pameran diselenggarakan.
Koreksi Anda
