Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

KEPPRES Nomor 40 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 1998 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN PERDAGANGAN ANTARA PEMERINTAH RI DAN PEMERINTAH KERAJAAN KAMBOJA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Semua pembayaran berdasarkan Persetujuan ini harus dilakukan secara bebas dengan mata uang yang konvertibel sesuai dengan peraturan-peraturan yang berlaku di kedua negara.
Koreksi Anda