Koreksi Pasal 8
KEPPRES Nomor 40 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 1998 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN PERDAGANGAN ANTARA PEMERINTAH RI DAN PEMERINTAH KERAJAAN KAMBOJA
Teks Saat Ini
Pihak Persetujuan ini tidak membatasi salah satu untuk menerapkan larangan atau pembatasan setiap langkah-langkah yang ditujukan untuk perlindungan kepentingan keamanan dan kesehatan umum atau pencegahan penyakit dan hama pada hewan dan tanaman.
Koreksi Anda
