Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

KEPPRES Nomor 40 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 1998 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN PERDAGANGAN ANTARA PEMERINTAH RI DAN PEMERINTAH KERAJAAN KAMBOJA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pihak Persetujuan ini tidak membatasi salah satu untuk menerapkan larangan atau pembatasan setiap langkah-langkah yang ditujukan untuk perlindungan kepentingan keamanan dan kesehatan umum atau pencegahan penyakit dan hama pada hewan dan tanaman.
Koreksi Anda