Pasal 1
Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik INDONESIA dan Pemerintah Republik Demokrasi Rakyat Aljazair mengenai Kerjasama Ekonomi dan Teknik, yang telah ditandatangani Pemerintah Republik INDONESIA di Jakarta, pada tanggal 28 April 1995, sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik INDONESIA dan Pemerintah Republik Demokrasi Rakyat Aljazair yang salinan naskah aslinya dalam bahasa INDONESIA, Arab dan Inggris sebagaimana terlampir pada Keputusan ini.