Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

KEPPRES Nomor 31 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 2000 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH RI DAN PEMERINTAH REPUBLIK DEMOKRASI RAKYAT ALJAZAIR MENGENAI KERJASAMA EKONOMI DAN TEKNIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan PRESIDEN ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indoneia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Pebruari 2000 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. ABDURRAHMAN WAHID Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Pebruari 2000 Pj. SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd. BONDAN GUNAWAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2000 NOMOR 28 PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK DEMOKRASI RAKYAT ALJAZAIR MENGENAI KERJASAMA EKONOMI DAN TEKNIK. Pemerintah Republik INDONESIA dan Pemerintah Republik Demokrasi Rakyat Aljazair selanjutnya disebut sebagai "Para Pihak"; BERHASRAT untuk memperluas dan meningkatkan hubungan dan kerjasama antara kedua negara secara langgeng dan dalam jangka panjang; BERKEYAKINAN atas perlunya kelanggengan dan kerjasama yang efektif demi kepentingan kedua negara; MENETAPKAN kepentingan-kepentingan mereka dalam rangka mempercepat kerjasama antara kedua negara; dan DIDORONG atas keinginan untuk mempererat hubungan persahabatan yang ada dan untuk mendorong pengembangan kerjasama ekonomi dan teknik antara kedua negara atas dasar prinsip-prinsip persamaan, saling menguntungkan dan menghormati kedaulatan; TELAH MENYETUJUI sebagai berikut:
Koreksi Anda