Koreksi Pasal 9
KEPPRES Nomor 31 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 2000 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH RI DAN PEMERINTAH REPUBLIK DEMOKRASI RAKYAT ALJAZAIR MENGENAI KERJASAMA EKONOMI DAN TEKNIK
Teks Saat Ini
Berakhirnya Persetujuan ini tidak mempengaruhi keabsahan atau berlakunya setiap pengaturan, kontrak dan kegiatan-kegiatan yang masih berjalan dalam kerangka Persetujuan ini.
Salah satu Pihak dapat meminta secara tertulis perbaikan atau tambahan dari seluruh atau sebagian Persetujuan ini. Perbaikan atau tambahan yang telah disepakti oleh Para Pihak dapat berlaku pada tanggal tertentu yang akan ditetapkan oleh Para Pihak.
SEBAGAI BUKTI, yang bertandatangan di bawah ini, dengan diberi kuasa oleh Pemerintah masing-masing, telah menandatangani Persetujuan ini.
DIBUAT di Jakarta pada tanggal 28 April 1995 dalam rangkap asli dalam bahasa INDONESIA, Arab dan Inggris, semua naskah mempunyai kekuatan hukum yang sama. Apabila terdapat perbedaan dalam penafsiran dalam Perjanjian ini, naskah dalam bahasan Inggris yang akan berlaku.
UNTUK PEMERINTAH
UNTUK PEMERINTAH
REPUBLIK DEMOKRASI RAKYAT
ALJAZAIR
ttd.
ttd.
ALI ALATAS
MOHAMED SALAH DEMBRI MENTERI LUAR NEGERI
MENTERI LUAR NEGERI
Koreksi Anda
