Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

KEPPRES Nomor 31 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 2000 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH RI DAN PEMERINTAH REPUBLIK DEMOKRASI RAKYAT ALJAZAIR MENGENAI KERJASAMA EKONOMI DAN TEKNIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Para Pihak setuju membentuk suatu Komisi Bersama yang mempelajari pelaksanaan Persetujuan ini, untuk membahas masalah-masalah yang mungkin timbul dari pemanfaatan Persetujuan ini dan untuk membuat seluruh rekomendasi yang diperlukan guna pencapaian maksud dari Persetujuan ini. Komisi Bersama ini dapat mengadakan pertemuan apabila dipandang perlu atas kesepakatan bersama, secara bergantian di INDONESIA dan Aljazair. Komisi Bersama ini dapat, jika diperlukan, membentuk kelompok-kelompok kerja dan menunjuk ahli dan penasehat-penasehat untuk menghadiri pertemuan tersebut. Komisi Bersama ini akan merupakan, lebih lanjut sebagai, kerangka kerja untuk pertukaran pandangan, penggalangan dan koordinasi dari masing-masing posisi di forum-forum dan lembaga-lembaga internasional dimana negara-negara berkembang ikut berpartisipasi.
Koreksi Anda