Pasal 1
(1) Untuk kelancaran dan kehasil gunaan pengadaan barang/ peralatan dan jasa di lingkungan Departemen/Lembaga dibentuk Tim Pengendali Pengadaan;
(2) Pengadaan barang/peralatan dan jasa di lingkungan Departemen Pertahanan Keamanan dan Markas Besar Angkatan Bersenjata, dikecualikan dari Keputusan PRESIDEN ini.