Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

KEPPRES Nomor 30 Tahun 1984 | Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 1984 tentang TEAM PENGEMBALI PENGADAAN BARANG/ PERALATAN PEMERINTAH DI DEPARTEMEN/LEMBAGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk kelancaran dan kehasil gunaan pengadaan barang/ peralatan dan jasa di lingkungan Departemen/Lembaga dibentuk Tim Pengendali Pengadaan; (2) Pengadaan barang/peralatan dan jasa di lingkungan Departemen Pertahanan Keamanan dan Markas Besar Angkatan Bersenjata, dikecualikan dari Keputusan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda