Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

KEPPRES Nomor 30 Tahun 1984 | Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 1984 tentang TEAM PENGEMBALI PENGADAAN BARANG/ PERALATAN PEMERINTAH DI DEPARTEMEN/LEMBAGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tim Pengendali Pengadaan Departemen ditetapkan oleh Menteri yang bersangkutan dengan susunan sebagai berikut : 1. Menteri sebagai Ketua; 2. Seorang pejabat eselon I di lingkungan Departemen sebagai Wakil Ketua merangkap anggota; 3. Beberapa pejabat eselon I dan II yang mewakili unsur-unsur di lingkungan Departemen, sebagai anggota; 4. Kepala Biro Umum/Kepala Biro Tata Usaha, sebagai Sekretaris merangkap anggota. (2) Tim Pengendali Pengadaan Kejaksaan Agung ditetapkan dan diketuai oleh Jaksa Agung, dengan memperhatikan pertimbangan Menteri/Sekretaris Negara. (3) Tim Pengendali Pengadaan di lingkungan Bank INDONESIA dan Bank-bank milik Pemerintah ditetapkan dan diketuai oleh Gubernur Bank INDONESIA, dengan memperhatikan pertimbangan Menteri/Sekretaris Negara. (4) Tim Pengendali Pengadaan untuk Lembaga-lembaga Pemerintah Non Departemen dan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara ditetapkan dan diketuai oleh Menteri/Sekretaris Negara.
Koreksi Anda