Koreksi Pasal 2
KEPPRES Nomor 30 Tahun 1984 | Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 1984 tentang TEAM PENGEMBALI PENGADAAN BARANG/ PERALATAN PEMERINTAH DI DEPARTEMEN/LEMBAGA
Teks Saat Ini
(1) Tim Pengendali Pengadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 bertugas mengendalikan dan mengkoodinasikan penyelenggaraan pengadaan barang/peralatan dan jasa di lingkungan Departemen/Lembaga yang dilakukan dengan cara :
a. Penunjukan langsung, yang bernilai di atas Rp.20.000.000,- (duapuluh juta rupiah) sampai dengan Rp.200.000.000 (duaratus juta rupiah);
b. Pelelangan, yang bernilai di atas Rp.100.000.000,-(seratus juta rupiah) sampai dengan Rp.500.000.000,-(limaratus juta rupiah).
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Tim Pengendali Pengadaan menyelenggarakan fungsi :
a. Penelitian hasil lelang/usul penunjukan langsung untuk pengadaan barang/peralatan dan jasa serta pekerjaan pembangunan di lingkungan instansi yang bersangkutan;
b. Koordinasi dan pengawasan pelaksanaan pengadaan barang/peralatan dan jasa serta pekerjaan pembangunan agar selalu berlangsung berdasarkan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
c. Pembinaan administrasi dan dokumentasi pengada an barang/peralatan dan jasa serta pekerjaan pembangunan.
(3) Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Tim Pengendali Pengadaan memperhatikan :
a. diperolehnya harga yang paling menguntungkan negara dan dapat dipertanggungjawabkan;
b. diperolehnya barang dengan kualitas yang sesuai dengan persyaratan teknis;
c. digunakannya barang/peralatan dan jasa hasil produksi dalam negeri.
Koreksi Anda
