Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

KEPPRES Nomor 30 Tahun 1984 | Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 1984 tentang TEAM PENGEMBALI PENGADAAN BARANG/ PERALATAN PEMERINTAH DI DEPARTEMEN/LEMBAGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tim Pengendali Pengadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 bertugas mengendalikan dan mengkoodinasikan penyelenggaraan pengadaan barang/peralatan dan jasa di lingkungan Departemen/Lembaga yang dilakukan dengan cara : a. Penunjukan langsung, yang bernilai di atas Rp.20.000.000,- (duapuluh juta rupiah) sampai dengan Rp.200.000.000 (duaratus juta rupiah); b. Pelelangan, yang bernilai di atas Rp.100.000.000,-(seratus juta rupiah) sampai dengan Rp.500.000.000,-(limaratus juta rupiah). (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Tim Pengendali Pengadaan menyelenggarakan fungsi : a. Penelitian hasil lelang/usul penunjukan langsung untuk pengadaan barang/peralatan dan jasa serta pekerjaan pembangunan di lingkungan instansi yang bersangkutan; b. Koordinasi dan pengawasan pelaksanaan pengadaan barang/peralatan dan jasa serta pekerjaan pembangunan agar selalu berlangsung berdasarkan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku; c. Pembinaan administrasi dan dokumentasi pengada an barang/peralatan dan jasa serta pekerjaan pembangunan. (3) Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Tim Pengendali Pengadaan memperhatikan : a. diperolehnya harga yang paling menguntungkan negara dan dapat dipertanggungjawabkan; b. diperolehnya barang dengan kualitas yang sesuai dengan persyaratan teknis; c. digunakannya barang/peralatan dan jasa hasil produksi dalam negeri.
Koreksi Anda