Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

KEPPRES Nomor 30 Tahun 1984 | Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 1984 tentang TEAM PENGEMBALI PENGADAAN BARANG/ PERALATAN PEMERINTAH DI DEPARTEMEN/LEMBAGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan tugas sehari-hari Tim Pengendali Peng adaan diselenggarakan oleh Tim Pelaksana Harian. (2) Wakil Ketua Tim Pengendali Pengadaan menjadi Ketua Tim Pelaksana Harian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). (3) Tim Pelaksana Harian merupakan tim teknis yang keanggotaannya ditetapkan oleh Ketua Tim Pengendali Pengadaan.
Koreksi Anda