Koreksi Pasal 6
KEPPRES Nomor 30 Tahun 1984 | Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 1984 tentang TEAM PENGEMBALI PENGADAAN BARANG/ PERALATAN PEMERINTAH DI DEPARTEMEN/LEMBAGA
Teks Saat Ini
(1) Tata kerja Tim Pengendali Pengadaan ditetapkan oleh Menteri/Jaksa Agung/Gubernur Bank INDONESIA setelah berkonsultasi dengan Tim Pengendali Pengadaan Barang/Peralatan Pemerintah (TPPBPP) yang dibentuk dengan Keputusan PRESIDEN Nomor 10 Tahun 1980 jo. Keputusan PRESIDEN Nomor 17 Tahun
1983. (2) Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya Tim Pengen dali Pengadaan mendapat petunjuk-petunjuk teknis dari TPPBPP.
(3) Pembiayaan untuk pelaksanaan tugas Tim Pengendali an Pengadaan dibebankan kepada anggaran belanja Departemen/Lembaga yang bersangkutan.
Koreksi Anda
