Pasal 1
Membentuk Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi, yang untuk selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disebut Timnas PEPI, dengan susunan keanggotaan sebagai berikut :
a. Ketua :
PRESIDEN Republik INDONESIA;
b. Ketua Harian :
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
c. Anggota :
1. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan;
2. Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat;
3. Menteri Dalam Negeri ;
4. Menteri Luar Negeri;
5. Menteri Keuangan;
6. Menteri Perindustrian;
7. Menteri Perdagangan;
8. Menteri Kebudayaan dan Pariwisata;
9. Menteri Kehutanan;
10. Menteri Pertanian;
11. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ;
12. Menteri Kelautan dan Perikanan;
13. Menteri Kesehatan;
14. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
15. Menteri Negara Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah;
16. Menteri Negara Pembangunan Daerah Tertinggal;
17. Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara;
18. Sekretaris Kabinet;
19. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal.