Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

KEPPRES Nomor 3 Tahun 2006 | Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2006 tentang TIM NASIONAL PENINGKATAN EKSPOR DAN PENINGKATAN INVESTASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Apabila dipandang perlu, untuk melaksanakan tugasnya Timnas PEPI dapat dibantu oleh Kelompok Kerja, selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disebut Pokja, yang pembentukannya dilakukan oleh Ketua Harian. (2) Pokja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diketuai oleh Menteri. (3) Susunan keanggotaan, tugas, mekanisme kerja dan pelaporan pelaksanaan tugas Pokja serta kesekretariatan Pokja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Ketua Harian.
Koreksi Anda