Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

KEPPRES Nomor 3 Tahun 2006 | Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2006 tentang TIM NASIONAL PENINGKATAN EKSPOR DAN PENINGKATAN INVESTASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketua Harian dan Ketua Pokja dalam melaksanakan tugasnya dapat melibatkan Menteri/Kepala Lembaga Pemerintah Non Departemen, Kepala Daerah, serta Pimpinan Lembaga lain yang terkait serta pihak - pihak lain yang terdiri dari para pakar, akademisi, praktisi, asosiasi profesi, asosiasi pengusaha/perusahaan dan lembaga swadaya masyarakat terkait yang dipandang perlu.
Koreksi Anda