Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

KEPPRES Nomor 3 Tahun 2006 | Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2006 tentang TIM NASIONAL PENINGKATAN EKSPOR DAN PENINGKATAN INVESTASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Membentuk Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi, yang untuk selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disebut Timnas PEPI, dengan susunan keanggotaan sebagai berikut : a. Ketua : PRESIDEN Republik INDONESIA; b. Ketua Harian : Menteri Koordinator Bidang Perekonomian; c. Anggota : 1. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan; 2. Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat; 3. Menteri Dalam Negeri ; 4. Menteri Luar Negeri; 5. Menteri Keuangan; 6. Menteri Perindustrian; 7. Menteri Perdagangan; 8. Menteri Kebudayaan dan Pariwisata; 9. Menteri Kehutanan; 10. Menteri Pertanian; 11. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ; 12. Menteri Kelautan dan Perikanan; 13. Menteri Kesehatan; 14. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi; 15. Menteri Negara Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah; 16. Menteri Negara Pembangunan Daerah Tertinggal; 17. Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara; 18. Sekretaris Kabinet; 19. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal.
Koreksi Anda