Koreksi Pasal 1
KEPPRES Nomor 3 Tahun 2006 | Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2006 tentang TIM NASIONAL PENINGKATAN EKSPOR DAN PENINGKATAN INVESTASI
Teks Saat Ini
Membentuk Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi, yang untuk selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disebut Timnas PEPI, dengan susunan keanggotaan sebagai berikut :
a. Ketua :
PRESIDEN Republik INDONESIA;
b. Ketua Harian :
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
c. Anggota :
1. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan;
2. Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat;
3. Menteri Dalam Negeri ;
4. Menteri Luar Negeri;
5. Menteri Keuangan;
6. Menteri Perindustrian;
7. Menteri Perdagangan;
8. Menteri Kebudayaan dan Pariwisata;
9. Menteri Kehutanan;
10. Menteri Pertanian;
11. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ;
12. Menteri Kelautan dan Perikanan;
13. Menteri Kesehatan;
14. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
15. Menteri Negara Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah;
16. Menteri Negara Pembangunan Daerah Tertinggal;
17. Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara;
18. Sekretaris Kabinet;
19. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal.
Koreksi Anda
