Koreksi Pasal 2
KEPPRES Nomor 3 Tahun 2006 | Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2006 tentang TIM NASIONAL PENINGKATAN EKSPOR DAN PENINGKATAN INVESTASI
Teks Saat Ini
Timnas PEPI bertugas untuk :
a. merumuskan kebijakan umum peningkatan ekspor dan peningkatan investasi;
b. MENETAPKAN langkah-langkah yang diperlukan dalam rangka peningkatan ekspor dan peningkatan investasi;
c. mengkaji dan MENETAPKAN langkah-langkah penyelesaian permasalahan strategis yang timbul dalam proses peningkatan ekspor dan peningkatan investasi;
d. melakukan deregulasi dan debirokratisasi ekonomi, keterpaduan promosi pariwisata, perdagangan dan investasi, serta peningkatan penggunaan produksi dalam negeri.
Koreksi Anda
