Pasal 1
Dewan Gula INDONESIA yang selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disebut Dewan adalah suatu wadah koordinasi dan pengendalian yang berkedudukan langsung di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN.
KEPPRES Nomor 29 Tahun 1982
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
KEDUDUKAN, FUNGSI, DAN TUGAS POKOK
SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
PEMBIAYAAN
KETENTUAN PENUTUP