Koreksi Pasal 4
KEPPRES Nomor 29 Tahun 1982 | Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 1982 tentang PERUBAHAN PADA LAMPIRAN A, B, DAN E KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 15 TAHUN 1977 TENTANG TUNJANGAN JABATAN STRUKTURAL SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH, TERAKHIR DENGAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 69 TAHUN 1980
Teks Saat Ini
Sekretariat Dewan mempunyai fungsi :
a. membantu Dewan dalam mensinkronisasikan dan merumuskan saran-saran kebijaksanaan;
b. mempersiapkan laporan;
c. mengumpulkan bahan-bahan yang bermanfaat dari berbagai instansi untuk perumusan kebijaksanaan;
d. mengkoordinasikan kegiatan staf termasuk kelompok-kelompok kerja yang membantu Dewan;
e. mengumpulkan dan menyampaikan informasi yang berkaitan dengan pengembangan industri gula kepada Dewan;
f. mengadakan hubungan kerja dengan berbagai instansi pemerintah dan swasta dalam rangka memperlancar pelaksanaan program pengembangan/peningkatan produksi gula yang ditetapkan oleh pemerintah.
Koreksi Anda
