Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

KEPPRES Nomor 29 Tahun 1982 | Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 1982 tentang PERUBAHAN PADA LAMPIRAN A, B, DAN E KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 15 TAHUN 1977 TENTANG TUNJANGAN JABATAN STRUKTURAL SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH, TERAKHIR DENGAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 69 TAHUN 1980

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) a. Pengangkatan dan pemberhentian Ketua dan anggota Dewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) Keputusan PRESIDEN ini, ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN. b. Pengangkatan dan pemberhentian Sekretaris Dewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) Keputusan PRESIDEN ini, ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN atas usul/saran Menteri Pertanian/Ketua Dewan. (2) Pengangkatan dan pemberhentian Kepala Biro pada Sekretariat Dewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) Keputusan PRESIDEN ini ditetap kan oleh Menteri Pertanian/Ketua Dewan.
Koreksi Anda