Koreksi Pasal 6
KEPPRES Nomor 29 Tahun 1982 | Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 1982 tentang PERUBAHAN PADA LAMPIRAN A, B, DAN E KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 15 TAHUN 1977 TENTANG TUNJANGAN JABATAN STRUKTURAL SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH, TERAKHIR DENGAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 69 TAHUN 1980
Teks Saat Ini
(1) Dewan mengadakan rapat-rapat berkala dan/atau sewaktu-waktu sesuai dengan keperluan sekurang-kurangnya 4 (empat) kali dalam 1 (satu) tahun dalam rangka pelaksanaan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Keputusan PRESIDEN ini.
(2) Ketua dan Anggota Dewan dalam rapat koordinasi dapat menyampaikan bahan, saran, dan usul mengenai kebijaksanaan dan program pengembangan/peningkatan produksi gula.
(3) Dalam menyusun kebijaksanaan operasional dan program sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, rapat Dewan berpegang kepada kebijaksanaan yang digariskan pemerintah.
(4) Kehadiran anggota dalam rapat Dewan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini pada dasarnya tidak dapat diwakilkan. Apabila Menteri selaku anggota Dewan karena sesuatu hal berhalangan hadir maka Menteri yang bersangkutan menunjuk Sekretaris Jenderal atau Pejabat Eselon I lainnya untuk mewakilinya.
(5) Keputusan rapat berkala dan/atau sewaktu-waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini mengikat departemen/instansi/badan yang menjadi anggota Dewan.
(6) Rapat Dewan dipimpin oleh Ketua atau salah seorang Wakil Ketua dan dihadiri oleh para anggota Dewan.
(7) Apabila dipandang perlu Dewan dapat mengundang Menteri/ Pejabat lain yang ada kaitannya dengan penyelenggaraan pengembangan/peningkatan produksi gula.
Koreksi Anda
