Koreksi Pasal 5
KEPPRES Nomor 29 Tahun 1982 | Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 1982 tentang PERUBAHAN PADA LAMPIRAN A, B, DAN E KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 15 TAHUN 1977 TENTANG TUNJANGAN JABATAN STRUKTURAL SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH, TERAKHIR DENGAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 69 TAHUN 1980
Teks Saat Ini
(1) Sekretariat Dewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) Keputusan PRESIDEN ini berada di lingkungan Departemen Pertanian dan terdiri dari :
a. Biro Bina Program;
b. Biro Pengendalian Pelaksanaan Program;
c. Biro Umum.
(2) a. Sekretariat Dewan dipimpin oleh seorang Sekretaris yang merupakan jabatan setingkat Eselon I a;
b. Biro-biro dalam Sekretariat Dewan dipimpin oleh seorang Kepala Biro yang merupakan jabatan setingkat Eselon II a;
(3) Perincian perumusan tugas, fungsi, susunan organisasi dan tata kerja Biro-biro di lingkung an Sekretariat Dewan ditetapkan oleh Menteri Pertanian/Ketua Dewan setelah memperoleh persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang penertiban aparatur negara.
Koreksi Anda
