Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

KEPPRES Nomor 29 Tahun 1982 | Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 1982 tentang PERUBAHAN PADA LAMPIRAN A, B, DAN E KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 15 TAHUN 1977 TENTANG TUNJANGAN JABATAN STRUKTURAL SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH, TERAKHIR DENGAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 69 TAHUN 1980

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sekretariat Dewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) Keputusan PRESIDEN ini berada di lingkungan Departemen Pertanian dan terdiri dari : a. Biro Bina Program; b. Biro Pengendalian Pelaksanaan Program; c. Biro Umum. (2) a. Sekretariat Dewan dipimpin oleh seorang Sekretaris yang merupakan jabatan setingkat Eselon I a; b. Biro-biro dalam Sekretariat Dewan dipimpin oleh seorang Kepala Biro yang merupakan jabatan setingkat Eselon II a; (3) Perincian perumusan tugas, fungsi, susunan organisasi dan tata kerja Biro-biro di lingkung an Sekretariat Dewan ditetapkan oleh Menteri Pertanian/Ketua Dewan setelah memperoleh persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang penertiban aparatur negara.
Koreksi Anda