Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

KEPPRES Nomor 29 Tahun 1982 | Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 1982 tentang PERUBAHAN PADA LAMPIRAN A, B, DAN E KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 15 TAHUN 1977 TENTANG TUNJANGAN JABATAN STRUKTURAL SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH, TERAKHIR DENGAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 69 TAHUN 1980

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Susunan organisasi Dewan terdiri dari: a. Menteri Pertanian sebagai Ketua merangkap anggota; b. Menteri Perindustrian sebagai Wakil Ketua I merangkap anggota; c. Menteri Perdagangan dan Koperasi sebagai Wakil Ketua II merangkap anggota; d. Gubernur Bank INDONESIA sebagai anggota; e. Kepala Badan Urusan Logistik (BULOG) sebagai anggota; f. Direktur Jenderal Perkebunan, Departemen Pertanian sebagai anggota; g. Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) sebagai anggota; h. Direktur Jenderal tanaman Pangan, Departemen Pertanian sebagai anggota; i. Direktur Jenderal Moneter Dalam Negeri, Departemen Keuangan sebagai anggota; j. Direktur Jenderal Agraria, Departemen Dalam Negeri sebagai anggota; k. Direktur Jenderal Industri Logam Dasar, Departemen Perindustrian sebagai anggota; l. Direktur Jenderal Bina Marga, Departemen Pekerjaan Umum sebagai anggota; m. Direktur Jenderal Pembinaan dan Penggunaan Tenaga Kerja, Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi sebagai anggota; n. Wakil dari Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) sebagai anggota; o. Wakil dari Asosiasi Gula INDONESIA sebagai anggota; p. Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Departemen Perhubungan sebagai anggota. (2) Dalam melaksanakan tugas, Dewan dibantu oleh sebuah Sekretariat Dewan dan dapat membentuk kelompok-kelompok kerja untuk menangani masalah-masalah khusus yang berhubungan dengan masalah gula.
Koreksi Anda