Membentuk Satuan Tugas Persiapan Kelembagaan REDD+, yang selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disebut Satgas Kelembagaan REDD+.
Pasal 2
Satgas Kelembagaan REDD+ berada dibawah dan bertanggung jawab langsung kepada PRESIDEN.
Pasal 3
Satgas Kelembagaan REDD+ bertugas melaksanakan kegiatan persiapan untuk implementasi Surat Niat dengan Pemerintah Norwegia:
a. Menyiapkan pembentukan keIembagaan REDD+;
b. Mengkoordinasikan penyusunan strategi nasional REDD+;
c. Menyiapkan instrumen dan mekanisme pendanaan REDD+;
d. Menyiapkan pembentukan lembaga MR)/ (measurable, reportable and verifiable, atau terukur, terlaporkan dan tei-verifikasi) REDD+ yang independen dan terpercaya;
e. Melaksanakan. kegiatan REDD+ di provinsi percontohan pertama dan wenyusun kriteria pemilihan provinsi percontohan kedua;
f. Melaksanakan pemantauan pelaksanaan Instruksi PRESIDEN Nomor 10 Tahun 2011 tentang Penundaan Pemberian kin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Al= Primer dan Lahan Gambut.
Dalam melaksanakan tugasnya, Satgas Kelembagaan REDD+ berwenang untuk:
a. Mengkoordinasikan upaya tindak lanjut yang dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah terkait;
b. MENETAPKAN strategi, pengembangan kebijakan dan penentuan prioritas, serta meinonitor pelaksanaan keputusan terkait implementasi Surat Niat dengan Pemerintah Norwegia;
c. Menerima, mengelola, menggunakan dan mengkoordinasikan bantuan internasional, baik berupa dana maupun bantuan lainnya, terkait REDD+. sesuai peraturan perundang-undanaan;
d. Menjalin kerjasama dengan pihak ketiga untuk melaksanakan implementasi Surat Niat dengan Pemerintah Norwegia, termasuk menunjuk konsultan maupun institusi keuangan;
e. Mendapatkan informasi dan dukungan teknis dalam pelaksanaan tugasnya dari Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, dan pihak lain yang terkait.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Susunan keanggotaan Satgas Kelembagaan REDD+ sebagamana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas:
Ketua : Kuntoro Mangkusubroto merangkap Anggota
(Unit Kerja PRESIDEN Bidang Pengawasan dan
Pengendalian Pembangunan);
Sekretaris : Agus Purnomo merangkap Anggota
(Staf Khusus PRESIDEN Bidang Perubahan Mtn) Anggota : 1. Army Ratnawati (Kementerian Keuangan);
2. Bayu Krisnamukti (Kementerian Pertanian);
3. Hadi Daryanto (Kementerian Kehutanan)
4. Evita Legowo (Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral);
5. Lukita Dinarsyah Tuwo (Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional);
6. Arier Yuwono (Kementerian Lingkungan Hidup);
7. Joyo Winoto (Badan Pertanahan Nasional);
8. Altus Sumartono (Sekretariat Kabinet)
9. Heru Prasetyo (Unit Kerja PRESIDEN Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan).
(1) Satgas Kelembagaan REDD+ didukung oleh Sekretariat dan Tim Kerja yang bekerja penuh waktu.
(2) Sekretariat dan Tim Kerja bertanggung jawab dan melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Ketua Satgas Keiembagaan REDD+.
(3) Sekretariat Satgas Kelembagaan REDD+ ditempatkan di StafKbusus PRESIDEN Bidang Perubahan Ikiim.
Segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas Satgas Kelembagaan REDD+ dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Keputusan Presider) ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 September 2011 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
www.djpp.kemenkumham.go.id