Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

KEPPRES Nomor 25 Tahun 2011 | Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2011 tentang SATUAN TUGAS PERSIAPAN KELEMBAGAAN REDUCING EMISSIONS FROM DEFORESTATION AND FOREST DEGRADATION

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Susunan keanggotaan Satgas Kelembagaan REDD+ sebagamana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas: Ketua : Kuntoro Mangkusubroto merangkap Anggota (Unit Kerja PRESIDEN Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan); Sekretaris : Agus Purnomo merangkap Anggota (Staf Khusus PRESIDEN Bidang Perubahan Mtn) Anggota : 1. Army Ratnawati (Kementerian Keuangan); 2. Bayu Krisnamukti (Kementerian Pertanian); 3. Hadi Daryanto (Kementerian Kehutanan) 4. Evita Legowo (Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral); 5. Lukita Dinarsyah Tuwo (Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional); 6. Arier Yuwono (Kementerian Lingkungan Hidup); 7. Joyo Winoto (Badan Pertanahan Nasional); 8. Altus Sumartono (Sekretariat Kabinet) 9. Heru Prasetyo (Unit Kerja PRESIDEN Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan).
Koreksi Anda