Koreksi Pasal 5
KEPPRES Nomor 25 Tahun 2011 | Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2011 tentang SATUAN TUGAS PERSIAPAN KELEMBAGAAN REDUCING EMISSIONS FROM DEFORESTATION AND FOREST DEGRADATION
Teks Saat Ini
Susunan keanggotaan Satgas Kelembagaan REDD+ sebagamana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas:
Ketua : Kuntoro Mangkusubroto merangkap Anggota
(Unit Kerja PRESIDEN Bidang Pengawasan dan
Pengendalian Pembangunan);
Sekretaris : Agus Purnomo merangkap Anggota
(Staf Khusus PRESIDEN Bidang Perubahan Mtn) Anggota : 1. Army Ratnawati (Kementerian Keuangan);
2. Bayu Krisnamukti (Kementerian Pertanian);
3. Hadi Daryanto (Kementerian Kehutanan)
4. Evita Legowo (Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral);
5. Lukita Dinarsyah Tuwo (Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional);
6. Arier Yuwono (Kementerian Lingkungan Hidup);
7. Joyo Winoto (Badan Pertanahan Nasional);
8. Altus Sumartono (Sekretariat Kabinet)
9. Heru Prasetyo (Unit Kerja PRESIDEN Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan).
Koreksi Anda
