Koreksi Pasal 3
KEPPRES Nomor 25 Tahun 2011 | Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2011 tentang SATUAN TUGAS PERSIAPAN KELEMBAGAAN REDUCING EMISSIONS FROM DEFORESTATION AND FOREST DEGRADATION
Teks Saat Ini
Satgas Kelembagaan REDD+ bertugas melaksanakan kegiatan persiapan untuk implementasi Surat Niat dengan Pemerintah Norwegia:
a. Menyiapkan pembentukan keIembagaan REDD+;
b. Mengkoordinasikan penyusunan strategi nasional REDD+;
c. Menyiapkan instrumen dan mekanisme pendanaan REDD+;
d. Menyiapkan pembentukan lembaga MR)/ (measurable, reportable and verifiable, atau terukur, terlaporkan dan tei-verifikasi) REDD+ yang independen dan terpercaya;
e. Melaksanakan. kegiatan REDD+ di provinsi percontohan pertama dan wenyusun kriteria pemilihan provinsi percontohan kedua;
f. Melaksanakan pemantauan pelaksanaan Instruksi PRESIDEN Nomor 10 Tahun 2011 tentang Penundaan Pemberian kin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Al= Primer dan Lahan Gambut.
Koreksi Anda
