Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

KEPPRES Nomor 25 Tahun 2011 | Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2011 tentang SATUAN TUGAS PERSIAPAN KELEMBAGAAN REDUCING EMISSIONS FROM DEFORESTATION AND FOREST DEGRADATION

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Satgas Kelembagaan REDD+ bertugas melaksanakan kegiatan persiapan untuk implementasi Surat Niat dengan Pemerintah Norwegia: a. Menyiapkan pembentukan keIembagaan REDD+; b. Mengkoordinasikan penyusunan strategi nasional REDD+; c. Menyiapkan instrumen dan mekanisme pendanaan REDD+; d. Menyiapkan pembentukan lembaga MR)/ (measurable, reportable and verifiable, atau terukur, terlaporkan dan tei-verifikasi) REDD+ yang independen dan terpercaya; e. Melaksanakan. kegiatan REDD+ di provinsi percontohan pertama dan wenyusun kriteria pemilihan provinsi percontohan kedua; f. Melaksanakan pemantauan pelaksanaan Instruksi PRESIDEN Nomor 10 Tahun 2011 tentang Penundaan Pemberian kin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Al= Primer dan Lahan Gambut.
Koreksi Anda