Koreksi Pasal 8
KEPPRES Nomor 25 Tahun 2011 | Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2011 tentang SATUAN TUGAS PERSIAPAN KELEMBAGAAN REDUCING EMISSIONS FROM DEFORESTATION AND FOREST DEGRADATION
Teks Saat Ini
Segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas Satgas Kelembagaan REDD+ dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
