Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

KEPPRES Nomor 25 Tahun 2011 | Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2011 tentang SATUAN TUGAS PERSIAPAN KELEMBAGAAN REDUCING EMISSIONS FROM DEFORESTATION AND FOREST DEGRADATION

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Satgas Kelembagaan REDD+ didukung oleh Sekretariat dan Tim Kerja yang bekerja penuh waktu. (2) Sekretariat dan Tim Kerja bertanggung jawab dan melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Ketua Satgas Keiembagaan REDD+. (3) Sekretariat Satgas Kelembagaan REDD+ ditempatkan di StafKbusus PRESIDEN Bidang Perubahan Ikiim.
Koreksi Anda