Koreksi Pasal 4
KEPPRES Nomor 25 Tahun 2011 | Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2011 tentang SATUAN TUGAS PERSIAPAN KELEMBAGAAN REDUCING EMISSIONS FROM DEFORESTATION AND FOREST DEGRADATION
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugasnya, Satgas Kelembagaan REDD+ berwenang untuk:
a. Mengkoordinasikan upaya tindak lanjut yang dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah terkait;
b. MENETAPKAN strategi, pengembangan kebijakan dan penentuan prioritas, serta meinonitor pelaksanaan keputusan terkait implementasi Surat Niat dengan Pemerintah Norwegia;
c. Menerima, mengelola, menggunakan dan mengkoordinasikan bantuan internasional, baik berupa dana maupun bantuan lainnya, terkait REDD+. sesuai peraturan perundang-undanaan;
d. Menjalin kerjasama dengan pihak ketiga untuk melaksanakan implementasi Surat Niat dengan Pemerintah Norwegia, termasuk menunjuk konsultan maupun institusi keuangan;
e. Mendapatkan informasi dan dukungan teknis dalam pelaksanaan tugasnya dari Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, dan pihak lain yang terkait.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
