Pasal 1
(1) Membentuk Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjung Pinang berkedudukan di Tanjung Pinang.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Membentuk Pengadilan Tata Usaha Negara Serang berkedudukan di Serang.
KEPPRES Nomor 18 Tahun 2011
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.