Koreksi Pasal 7
KEPPRES Nomor 18 Tahun 2011 | Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2011 tentang PEMBENTUKAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA TANJUNG PINANG DAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA SERANG
Teks Saat Ini
Pembiayaan yang diperlukan dalam rangka pembentukan, pembinaan dan pelaksanaan tugas, wewenang serta fungsi Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjung Pinang dan Pengadilan Tata Usaha Negara Serang dibebankan pada anggaran Mahkamah Agung.
Koreksi Anda
