Koreksi Pasal 3
KEPPRES Nomor 18 Tahun 2011 | Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2011 tentang PEMBENTUKAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA TANJUNG PINANG DAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA SERANG
Teks Saat Ini
(1) Dengan terbentuknya Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjung Pinang, maka daerah hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjung Pinang dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru.
(2) Dengan terbentuknya Pengadilan Tata Usaha Negara Serang, maka daerah hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Serang dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung.
Koreksi Anda
