Koreksi Pasal 1
KEPPRES Nomor 18 Tahun 2011 | Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2011 tentang PEMBENTUKAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA TANJUNG PINANG DAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA SERANG
Teks Saat Ini
(1) Membentuk Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjung Pinang berkedudukan di Tanjung Pinang.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Membentuk Pengadilan Tata Usaha Negara Serang berkedudukan di Serang.
Koreksi Anda
