Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

KEPPRES Nomor 18 Tahun 2011 | Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2011 tentang PEMBENTUKAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA TANJUNG PINANG DAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA SERANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Membentuk Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjung Pinang berkedudukan di Tanjung Pinang. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Membentuk Pengadilan Tata Usaha Negara Serang berkedudukan di Serang.
Koreksi Anda