Koreksi Pasal 5
KEPPRES Nomor 18 Tahun 2011 | Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2011 tentang PEMBENTUKAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA TANJUNG PINANG DAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA SERANG
Teks Saat Ini
(1) Perkara-perkara yang termasuk lingkup kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjung Pinang yang pada saat Keputusan PRESIDEN ini ditetapkan telah diperiksa tetapi belum diputus oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru, tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru.
(2) Perkara-perkara yang termasuk lingkup kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara Serang yang pada saat Keputusan PRESIDEN ini ditetapkan telah diperiksa tetapi belum diputus oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung, tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
